Pemain BBM Solar di Natuna Diduga Tak Tersentuh Hukum, Rekom Nelayan Digadaikan ke Pengepul

IMG 20251029 WA0120

NATUNA | Go Indonesia.id โ€“ Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Natuna tampaknya telah berlangsung sejak lama dan hingga kini belum tersentuh hukum.

Para pemain besar di balik bisnis โ€œgelapโ€ solar subsidi ini masih bebas beroperasi, meski jelas-jelas merugikan negara dan nelayan kecil.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hasil penelusuran media GoIndonesia pada Rabu, 29 Oktober 2025, menemukan bahwa sejumlah pengepul diduga menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Parahnya, rekomendasi tersebut tidak jarang digadaikan atau dijual oleh pemilik asli kepada pengepul. Bahkan, ditemukan indikasi modus rekom fiktif yang digunakan untuk memperbanyak pasokan BBM bersubsidi.

Beberapa inisial pelaku yang disebut-sebut terlibat di lapangan antara lain Y, S, Z, BT, dan R. Informasi yang diterima media menyebutkan, sebagian dari mereka telah menerima uang muka dari pihak tertentu yang berencana menyalurkan BBM tersebut ke sejumlah perusahaan, proyek, maupun tambang, atau dijual kepada pembeli non-subsidi.

Seolah merasa kebal hukum, para pengepul ini masih bebas beraktivitas. Salah satu warga mengungkapkan kepada media bahwa pernah mendengar inisial Y dengan sombong mengatakan, โ€œTidak akan ada yang berani melaporkan saya.โ€
Sementara itu, inisial BT disebut-sebut menguasai hingga 50 surat rekomendasi nelayan, jumlah yang sangat tidak wajar untuk satu orang.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi di Natuna.

Padahal, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan kecil agar dapat melaut dengan biaya terjangkau, bukan menjadi lumbung kekayaan pribadi bagi segelintir orang.

Masyarakat mendesak pihak kecamatan dan instansi terkait untuk segera melakukan revisi dan verifikasi ulang terhadap seluruh pengajuan surat rekomendasi BBM nelayan.

Pemerintah diharapkan memastikan bahwa setiap rekomendasi benar-benar sesuai dengan nama pemilik kapal atau pompong, serta digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan melaut, bukan untuk dijual kembali.

Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 55 menyebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).โ€

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa BBM jenis tertentu (seperti solar subsidi) hanya boleh digunakan oleh:

Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT,

Usaha mikro dan kecil,

Transportasi publik tertentu.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan subsidi.
Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum juga dapat menjerat pelaku dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi mereka yang membeli, menyimpan, atau menjual hasil kejahatan.

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Satgas BBM Natuna menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Sampai kapan subsidi negara yang seharusnya membantu rakyat kecil justru dibiarkan mengalir ke tangan para pengepul dan mafia BBM?

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait