JAMBI | Go Indonesia.id – Pemerintah kembali membuktikan ketidak mampuannya dalam menegakkan aturan terkait aktivitas Angkutan Batubara di Jambi. Meski Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 dengan TEGAS melarang penggunaan jalan umum oleh truk batubara, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.
Truk-truk bermuatan over tonase ini nekat melanggar aturan dan kembali memenuhi jalan-jalan umum, yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan Masyarakat, pada Minggu, 01 September 2024.
Perusahaan tambang sebenarnya diwajibkan untuk membangun dan menggunakan jalan khusus, namun seperti yang sering terjadi, aturan ini hanya menjadi sekadar formalitas.
Akibatnya, jalan umum di Jambi kembali mengalami kerusakan parah yang tentu saja berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain dan perekonomian Daerah.
Kerusakan jalan bukanlah masalah kecil. Infrastruktur yang rusak ini menghambat aktivitas masyarakat dan menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Ironisnya, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tambang, yang diharapkan dapat memperbaiki kerusakan ini, tampaknya tidak jelas ke mana alirannya.
Lebih parah lagi, penegakan Hukum terhadap pelanggaran ini terkesan lemah. Meski Polisi lalu lintas memiliki kewenangan untuk menindak TEGAS, faktanya truk-truk Batubara tersebut kembali beroperasi hanya Dua Minggu setelah membayar denda.
Ini jelas menunjukkan bahwa sistem penegakan Hukum yang ada gagal memberikan efek jera yang dibutuhkan untuk menghentikan pelanggaran serupa di masa depan.
Masyarakat Jambi tidak boleh tinggal diam. Melaporkan pelanggaran ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) merupakan langkah nyata yang bisa diambil untuk memastikan kasus ini diselidiki lebih lanjut.
Penyelidikan harus mencakup segala aspek, mulai dari izin Angkutan hingga transparansi pembayaran pajak oleh perusahaan tambang.
Saatnya pemerintah bertindak lebih TEGAS. Bukan lagi sekadar teguran atau peringatan, tetapi penegakan Hukum yang tanpa pandang bulu. Jika pemerintah terus gagal melindungi kepentingan umum, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan mereka semakin luntur.
Jangan biarkan aturan hanya menjadi pajangan. Tegakkan Hukum dan pastikan perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan.(*)
Dewan Redaksi