Editor : AA Nasution
NIAS UTARA | Go Indonesia.id_Sebagaimana Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 300 bahwa Kepala Bappeda melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup Kabupaten untuk melakukan Tindakan perbaikan maupun penyempurnaan dokumen perencanaan yang dilakukan sekali dalam 5 tahun.
Dalam Arahan dan Bimbingan Wakil Bupati Nias Utara YUSMAN ZEGA, A.Pi.,M.Si Menyampaikan dalam pembahasan RPJPD ini saya berharap dapat di laksanakan dengan baik dan semoga kita memberikan pendapat kita masing-masing dalam membentuk RPJPD ini karna ini merupakan agenda atau kegiatan kita di 5 tahun kedepan, dan juga marilah kita meninggalkan ini untuk generasi kedepan.
Hadir pada Kegiatan tersebut Sekda Nias Utara, Para Narasumber, Kepala OPD, Camat Se-kabupaten Nias Utara, bapak/i pegawai yang berkompeten di masing-masing unit kerja dan seluruh Undangan lainnya.
Reporter : Deni Zega