PURWAKARTA | Go Indonesia.id-Pemerintah sedang merancang kebijakan baru terkait pemotongan gaji karyawan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan sosial, khususnya dana pensiun.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemerintah akan mewajibkan pemotongan persentase tertentu dari gaji karyawan setiap bulannya untuk disisihkan ke dalam dana pensiun yang dikelola oleh badan negara.
Namun, rencana ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI IPCI Asep Saeful Hamdan menyuarakan keprihatinan mereka bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi beban tambahan bagi karyawan yang sudah harus menanggung potongan lain, seperti pajak dan iuran BPJS.
βDi tengah kenaikan biaya hidup, kenaikan upah pertahun kecil dan di tambah ketidakpastian ekonomi, pemotongan gaji lebih lanjut mungkin akan semakin memberatkan pekerja, pekerja sudah susah dengan undang-undang Cipta Kerja, ehhh pemerintah malah nambah beban pekerjaβ, Pungkusnya, selasa 10/9/2024
Pemerintah harusnya memastikan kesejahteraan rakyatnya dulu, salah satunya kesejahteraan pekerja itu dengan kenaikan upah pekerja sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Reporter : Husein