Pemkab Banyuwangi Integrasikan Data RTLH untuk Optimalkan Program Bantuan Perumahan

1AA 28

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengintegrasikan data RTLH dari berbagai sumber, termasuk data Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sesuai dengan arahan dari Kementerian PKP dan Kementerian Sosial, data calon penerima bantuan Peningkatan Kualitas (PK) RTLH wajib mengikuti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN sendiri merupakan data terpadu yang lebih luas cakupannya dibandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSEN menggabungkan DTKS, Regsosek, dan data lain untuk mencakup seluruh aspek sosial dan ekonomi nasional, serta dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis data makro untuk kebijakan jangka panjang. Sejak tahun 2025, DTSEN secara resmi menggantikan DTKS sebagai basis data tunggal program bantuan sosial.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kegiatan PK yang bersumber dari APBN direalisasikan melalui kegiatan BSPS, yang merupakan salah satu dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Kementerian PKP. Program ini menargetkan pembangunan 1 juta perumahan di delineasi perkotaan, 1 juta perumahan di delineasi perdesaan, dan 1 juta perumahan di delineasi pesisir.

Banyuwangi sendiri masuk dalam delineasi pesisir sesuai dengan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 023/KPTS/M/2025 tentang Delineasi Perkotaan, Perdesaan, dan Pesisir dalam Mendukung Program 3 Juta Rumah. Delineasi pesisir ini terbagi menjadi 189 wilayah.

Selain pendanaan dari APBN, kegiatan PK rumah juga direalisasikan melalui Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) yang bersumber dari APBD.

Edi Purnomo, ST, MM, dari tim pemukiman Banyuwangi, menyampaikan:

“Integrasi data RTLH ini merupakan langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan data yang akurat dan terpadu, kita dapat mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga program ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan perumahan yang layak huni bagi seluruh warga Banyuwangi.”

Integrasi data RTLH ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan efektivitas program bantuan perumahan dan mewujudkan perumahan yang layak huni bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Reporter ( Indah Razak)


Advertisement

Pos terkait