Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Dishub Dianggap Lamban Tindak Angkutan Batu Bara, Warga Resah

Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Dishub Dianggap Lamban Tindak Angkutan Batu Bara, Warga Resah

Reporter : Rinaldi

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Meski peraturan telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi mengenai larangan penggunaan jalan umum atau jalan Nasional untuk Angkutan Batubara, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengambil tindakan TEGAS terhadap pelanggaran yang terus berlangsung di Wilayah mereka.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan langsung masyarakat menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut Batubara dengan kapasitas berlebihan masih melintasi jalan lintas timur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan yang telah disepakati bersama tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Banyak truk batu bara yang diduga melebihi kapasitas tonase yang diizinkan, mengakibatkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan. Sejumlah pos distribusi Batubara di setiap Desa di sepanjang Lintas Timur semakin menambah kekhawatiran warga akan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

“Masyarakat sangat berharap Pemkab dan Dishub segera mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi kepada pemilik angkutan maupun perbaikan jalur khusus bagi Angkutan tambang ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menekankan bahwa ketidaktegasan ini membuat masyarakat merasa diabaikan dan keselamatan mereka terancam.

Dengan keluhan yang terus meningkat, masyarakat kini mendesak agar pemerintah Daerah segera bertindak dan memprioritaskan keselamatan Publik di atas kepentingan bisnis.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait