Pemko Tanjungpinang Rampungkan SOTK Baru, OPD Dipangkas Jadi 26, Pelantikan Tunggu APBD-P

IMG 20260423 WA0214

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id _Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi merampungkan dan mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi. Dalam struktur terbaru tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan dari 32 menjadi 26 OPD.

Meski telah disahkan, implementasi SOTK baru belum langsung diterapkan. Pemerintah masih menunggu momentum yang tepat, terutama setelah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa pelantikan pejabat dengan struktur baru direncanakan dilakukan setelah APBD-P. Sementara itu, penyesuaian internal akan dilakukan terlebih dahulu.

β€œInsya Allah kalau pelantikan setelah APBD-P, jadi nanti ada pergeseran dulu,” ujar Lis, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan SOTK baru sejatinya sudah direncanakan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tertunda karena masih berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

β€œSaya berharap tahun ini bisa rotasi dan mutasi dengan SOTK yang baru, tapi sekarang belum bisa karena masih ada pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Lis menegaskan, penyederhanaan OPD ini bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah agar lebih fokus dalam menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. Selain itu, penataan ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi penggunaan anggaran.

β€œSupaya OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya, dan anggaran yang ada bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dalam SOTK baru tersebut, sejumlah OPD digabungkan. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tak hanya penggabungan, penataan juga mencakup pergeseran fungsi antar dinas. Salah satunya, urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dengan struktur baru ini, Pemko Tanjungpinang berharap kinerja birokrasi menjadi lebih efisien, efektif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (tc/Diskomimpo, tanjung pinang

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait