Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

IMG 20250413 WA0035

JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) hari ini mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

*Latar Belakang*
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyelidikan ini berawal dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 11 April 2025 di lima lokasi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bacaan Lainnya

Advertisement

*Penemuan Barang Bukti*
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kuat, antara lain:

– Uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti SGD, USD, Yuan, dan Rupiah.

– Dokumen penting yang terkait dengan dugaan transaksi suap dan/atau gratifikasi.

*Penetapan Tersangka*
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

1.Β WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara

2.Β MS dan AR yang berprofesi sebagai Advokat

3.Β MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

*Dugaan Skema Suap*
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, diduga terjadi skema suap senilai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) yang diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN. Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan dalam tiga kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang diajukan oleh Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

*Dakwaan*
Para tersangka didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Penahanan*
Kejaksaan Agung telah menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di berbagai tempat penahanan, yaitu:

– WG: Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK

– MS dan AR: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

– MAN: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

*Komitmen Kejaksaan Agung*
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik akan bekerja keras untuk mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengadili para tersangka dan menjerat mereka dengan hukuman yang setimpal.

Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait