Pendampingan Terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM Didapatkan Rutan Pemalang

PEMALANG | Go Indonesia.id-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mendapatkan pendampingan terkait pemenuhan data dukung indikator dan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Selasa (24/09).

Pendampingan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lista Widyastuti kepada Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam kesempatan ini Kabid HAM Lista mengapresiasi dan mengevaluasi pemenuhan data dukung P2HAM di Rutan Pemalang serta memberikan masukan terkait pemenuhan sarana dan prasarana agar pelayanan khususnya bagi kelompok rentan dapat berjalan optimal.

Di akhir kegiatan, Kepala Rutan Pemalang mengucapkan terima kasih kepada Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah berkenan melakukan pendampingan.

β€œKami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh masukan-masukan yang telah disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Kepala Rutan Pemalang beserta jajaran.

Reporter : ( Ragil).


Advertisement

Pos terkait