MADINA | Go Indonesia.id β Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus menjadi sorotan.
Salah satu pelaku yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Muklis, warga asal Sunda, sebagaimana terungkap dari hasil investigasi tim media di lapangan.
Dalam upaya konfirmasi, tim redaksi menghubungi Muklis melalui aplikasi WhatsApp untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait keterlibatannya dalam PETI.(6/6/26)
Di antara pertanyaan yang diajukan adalah apakah Muklis menyadari bahwa aktivitasnya termasuk ilegal, serta benarkah ada oknum TNI yang membekingi sehingga ia mengabaikan surat edaran Bupati Mandailing Natal dan imbauan penegak hukum terkait larangan keras terhadap aktivitas PETI.
Namun, Muklis hanya memberikan jawaban singkat. Ia mengklaim bahwa dirinya bukan pemilik lubang tambang emas ilegal tersebut, melainkan hanya menjalankan aktivitas tersebut atas kepercayaan dari seseorang yang ia sebut sebagai “abah”-nya.
βBukan saya pemiliknya, saya cuma dipercaya abah saya untuk menjalankan,β tulis Muklis melalui pesan singkat WhatsApp.
Muklis kemudian memberikan nomor kontak yang disebutnya milik sang abah dengan nama kontak βLETJEN ABAH ALWIN HABIB.β Pihak media mencoba menghubungi nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi lanjutan, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons, baik melalui panggilan maupun pesan WhatsApp.
Sikap diam dan tidak kooperatif dari pihak terkait menimbulkan kesan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini dijalankan seolah-olah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Masyarakat pun semakin khawatir, apalagi mengingat kejadian-kejadian sebelumnya yang telah menelan korban jiwa akibat aktivitas PETI di wilayah ini.
Mengingat dampak lingkungan, keselamatan, dan aspek hukum yang dilanggar, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku PETI di wilayah Gunung Huta Bargot. Penindakan yang konsisten dan transparan diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serta mengembalikan ketertiban hukum di daerah tersebut.
Reporter: HMK/Tim | GoIndonesia.id