BATAM | Go Indonesia.id – Penggiat sosial Kota Batam, Haris, menyoroti informasi yang diterimanya dari sejumlah warga terkait masih adanya sekolah negeri yang diduga memungut uang komite yang ditetapkan tidak secara sukarela.
Sorotan tersebut disampaikan Haris pada 2 Januari 2025, menyusul keluhan masyarakat mengenai mekanisme penarikan uang komite di sejumlah sekolah negeri di Kota Batam.
Menurut Haris, persoalan ini patut menjadi perhatian serius, terlebih di tengah program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digencarkan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Di satu sisi pemerintah sedang fokus pada pemenuhan gizi peserta didik, namun di sisi lain masih muncul keluhan masyarakat terkait uang komite sekolah yang diduga ditetapkan dan dipungut bukan secara sukarela,” ujar Haris.
Ia juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat bahwa dana komite tersebut diduga digunakan untuk menambah pembayaran gaji guru honorer, meskipun hingga kini hal tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait.
Haris menegaskan bahwa pengelolaan dana komite sekolah telah diatur secara jelas dalam regulasi, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip pendidikan pada sekolah negeri tidak memberatkan peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dan hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan waktunya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan.
Dalam konteks tersebut, Haris mendesak Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Kota Batam untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh sekolah negeri di Kota Batam guna memastikan penerapan regulasi berjalan sebagaimana mestinya.
Kami berharap DPRD provinsi maupun kota turun langsung ke lapangan agar tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait pembiayaan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Haris juga meminta Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang diduga belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan jangka panjang.Mutu pendidikan adalah fondasi utama. Jika pengawasan lemah, bagaimana kita bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jaringan Bintang Info masih berupaya menghubungi pihak sekolah serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan berita.
Sumber: Haris







