NATUNA | Go Indonesia.id โ Penggunaan foto Presiden RI pada alat peraga kampanye (APK) Pilkada di Natuna menuai sorotan dari sejumlah masyarakat, terutama di Kota Ranai, Kabupaten Natuna. Warga menyatakan keprihatinan atas penggunaan simbol negara dalam kampanye politik lokal, karena dikhawatirkan dapat memberikan kesan dukungan langsung dari presiden kepada salah satu calon.
Pernyataan ini disampaikan kepada media pada 3 November 2024 di kantor DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Natuna.
Salah satu warga yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan, โPresiden adalah simbol negara, dan menurut kami, tidak pantas jika gambar beliau digunakan, seolah mendukung salah satu calon.โ(3/11/24)
Menyikapi pertanyaan ini, media mencoba mengonfirmasi langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, tetapi belum ada tanggapan resmi. Publik berharap Bawaslu segera memberikan kejelasan mengenai aturan penggunaan foto presiden dalam APK Pilkada Natuna.
Namun, Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, dalam wawancara via telepon, menjelaskan bahwa pemasangan foto Prabowo Subianto pada APK tersebut dianggap sah karena kapasitasnya sebagai ketua umum partai, bukan sebagai presiden. Kusnaidi menegaskan bahwa sesuai aturan, penggunaan gambar pengurus atau pimpinan partai politik pada APK diperbolehkan, asalkan tidak menggiring opini untuk kepentingan calon.
โFoto Pak Prabowo di APK tersebut adalah sebagai ketua umum partai politik, dan spanduknya sudah dicetak sebelum beliau dilantik sebagai presiden. Penggunaan gambar itu juga telah disepakati bersama oleh semua pihak terkait, sehingga tidak ada pelanggaran,โ ungkap Kusnaidi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang mengatur kampanye pilkada dengan prinsip netralitas dan ketidakberpihakan, khususnya dalam penggunaan tokoh nasional. Meskipun peraturan Bawaslu tidak secara spesifik melarang penggunaan foto presiden, ada beberapa ketentuan terkait untuk menjaga netralitas:
1. Menyiratkan Dukungan atau Menggiring Opini: Foto presiden atau tokoh nasional lain bisa dilarang jika dinilai menunjukkan dukungan langsung untuk salah satu calon, karena berpotensi memengaruhi opini publik secara tidak netral.
2. Melanggar Prinsip Netralitas Pejabat Negara: Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara, termasuk presiden, harus menjaga netralitas dalam pilkada. Dengan demikian, gambar presiden sebaiknya tidak digunakan untuk menunjukkan dukungan bagi calon tertentu, agar terhindar dari pelanggaran etika.
3. Potensi Sanksi: Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak APK yang melanggar aturan. Jika gambar presiden dianggap tidak sesuai, tim kampanye dapat dikenakan sanksi administratif atau diwajibkan menurunkan APK tersebut.
Ketua KPU Natuna menegaskan kembali pentingnya semua pihak memastikan APK yang dipasang memenuhi ketentuan yang berlaku, agar kampanye Pilkada di Natuna berjalan netral, adil, dan transparan.
Reporter : Baharullazi