PAYAKUMBUH | Go Indonesia.id – Sebuah pengungkapan besar kasus rokok ilegal terjadi di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Aparat berhasil menemukan 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di sebuah rumah warga. Rokok-rokok ini diketahui menggunakan Pita Cukai palsu dan Pita Cukai bekas, merugikan Negara Miliaran Rupiah.
Hasil investigasi media Jelajah Perkara mengungkapkan bahwa rokok-rokok ilegal ini didistribusikan oleh Budi, seorang warga Payakumbuh yang mengaku sebagai penjual sekaligus pemasok utama merek rokok ilegal seperti Feloz, Luffman, Camclar dan iB.
Dalam keterangannya, Budi menyebutkan bahwa ia mulai kesulitan menjalankan bisnis ilegal tersebut akibat razia yang semakin intens.
“Saya tidak sanggup lagi menjalankan bisnis ini. Kalau mau urusan seperti ini, hubungi Asben Harahap saja,” ujar Budi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (26/12/2024).
Dalam percakapan tersebut, Budi menyebut nama Serma Asben Harahap, seorang oknum TNI yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan distribusi rokok ilegal.
Menurut Budi, Asben Harahap sebelumnya bertugas di Denintel Kodam I Bukit Barisan. Ketika dikonfirmasi oleh Jelajah Perkara melalui nomor WhatsApp, Asben langsung memblokir komunikasi tanpa memberikan klarifikasi.
Pengacara kondang, Andar Situmorang, SH, MH, mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke Pangdam I Bukit Barisan melalui Kasdam, Brigjen TNI Refrizal.
βJangan ragu untuk melaporkan keterlibatan oknum yang merusak institusi. Ini bukan hanya soal Hukum, tapi juga menjaga nama baik TNI,β ujar Andar.
pengungkapan ini menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Sumbar, dengan dampak ekonomi yang besar akibat hilangnya potensi penerimaan Negara.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum dan TNI untuk menindak TEGAS pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang mencoba melindungi Praktik ilegal ini.(Tim)
Redaksi