BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Pengurus DPC Partai Gerindra Banyuwangi membantah keras pemberitaan terkait penangkapan dua orang DPO kasus indisipliner Polres Banyuwangi di Kantor DPC Partai Gerindra Banyuwangi. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Selasa (19/11/2024), pengurus menegaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi di Rumah Juang, bukan di kantor partai.
Ali Mustaufiq, Sekretaris DPC Partai Gerindra Banyuwangi, menjelaskan bahwa Rumah Juang merupakan rumah aspirasi yang dulunya digunakan sebagai posko pemenangan Sumail Abdullah saat menjadi Caleg DPR RI. Tempat tersebut terbuka untuk umum dan beroperasi 24 jam.
“Penangkapan dua orang tersebut bukan di kantor DPC Partai Gerindra, tetapi di Rumah Juang atau rumah aspirasi Sumail Abdullah waktu maju menjadi Caleg DPR RI. Tempat tersebut dibuka 24 jam untuk masyarakat umum,” tegas Mustaufiq.
Senada dengan Mustaufiq, Suwito, Ketua Fraksi Partai Gerindra Banyuwangi, juga menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Rumah Juang yang berlokasi di Jalan Pajajaran, bukan di Kantor DPC Partai Gerindra yang beralamat di Jalan Ikan Sadar, Karangrejo-Banyuwangi.
“Kejadian tersebut terjadi di Rumah Juang atau rumah aspirasi, bukan di kantor DPC Partai Gerindra. Kantor Gerindra berada di Jalan Ikan Sadar, itu salah besar. Tolong hal ini disebarluaskan ke masyarakat,” tegas Suwito.
Suwito juga menekankan bahwa kedua orang yang ditangkap merupakan orang luar dan tidak memiliki kaitan dengan Partai Gerindra. Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak dapat mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Orang tersebut orang luar, tidak ada kaitannya dengan Partai kami. Siapa berbuat harus bertanggung jawab. Kami tidak bisa mengintervensi kasus hukum, itu merupakan tanggung jawab dan wewenang kepolisian,” imbuh Suwito.
Pengurus DPC Partai Gerindra Banyuwangi berharap agar media massa dapat meluruskan informasi yang salah dan menyampaikan berita yang akurat kepada masyarakat.
Reporter: Fandi/indah Razak