Reporter : Zainal Abidin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, sebuah insiden Hukum melibatkan kelompok tani yang dipimpin oleh seorang pemohon praperadilan, di mana lebih dari 12 ton buah sawit milik masyarakat/anggota kelompok tani disita oleh aparat kepolisian.
Buah sawit yang diangkut menggunakan mobil truk milik Budi Setiawan dengan nomor Polisi BA 9054 LO, dikemudikan oleh Suparman, dalam perjalanan dari Desa Sogo menuju Pabrik Sawit di Sungai Bahar, melewati Jalan Raya Jambi-Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ulu, diamankan oleh petugas Polsek Kumpeh Ulu.
Menurut pemohon praperadilan, penyitaan terhadap buah sawit dan mobil truk tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Menurut mereka, penyitaan dilakukan tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal tersebut, dijelaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan tindakan segera.
Pemohon juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka dalam tindak pidana, dan bahwa buah sawit yang diangkut adalah milik sah masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, bukan barang bukti yang berasal dari perbuatan pidana.
Hal ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan pada barang bukti yang terkait langsung dengan tindak Pidana.
Lebih lanjut, pemohon menegaskan bahwa dalam proses penyitaan, tidak ada Berita Acara Penyitaan yang dibuat, serta tidak ada Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang sah.
Penyitaan yang dilakukan juga tidak disertai dengan dokumen resmi, yang mana seharusnya mengikuti prosedur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 75 KUHAP.
Akibat dari tindakan yang dinilai sewenang-wenang ini, pemohon meminta agar seluruh barang yang disita, yakni 12 ton buah sawit dan mobil truk BA 9054 LO, segera dikembalikan kepada pemilik sah, yaitu kelompok tani yang dipimpinnya.
Dalam pernyataan resmi, pemohon menyatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar hak mereka dan meminta agar penyitaan tersebut dicabut berdasarkan Hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar aparat kepolisian bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur Hukum yang terjadi.
Sehingga, pihak yang terkait dalam permasalahan ini diharapkan untuk segera menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat dan kelompok tani yang sah.(Tim)
Redaksi