MERANGIN | Goindonesia.id – Sejumlah perangkat Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, yang Diduga kuat diberhentikan secara massal oleh Kepala Desa berinisial PM pada awal Februari 2024, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Merangin. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Para perangkat desa ini melaporkan tindakan Kades PM yang memberhentikan 22 perangkat desa tanpa kejelasan dan mengeluhkan masalah gaji yang hanya dibayarkan Dua kali selama mereka bekerja. Gaji yang diterima juga bervariasi, tanpa ada penjelasan yang memadai dari pihak Desa.
“Hari ini kami mendatangi Inspektorat Kabupaten Merangin untuk melaporkan masalah gaji kami yang hanya dibayar Dua kali oleh Kades PM. Kami berharap Inspektorat Merangin dapat bertindak TEGAS dalam mengawasi dan menangani masalah ini,” kata R, salah seorang perangkat desa yang terkena dampak.
Di sisi lain, Kades Air Liki, PM, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa tindakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. PM juga menyatakan memiliki bukti yang menunjukkan bahwa proses tersebut telah dijalankan dengan benar.
“Semua prosedur pengangkatan perangkat Desa di bawah kepemimpinan saya sudah sesuai aturan. Saya juga memiliki bukti yang menunjukkan bahwa semuanya dilakukan sesuai ketentuan,” jelas PM.
Terkait dengan gaji yang hanya dibayar Dua kali, PM mengklaim bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan perangkat Desa.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Inspektorat Kabupaten Merangin. Perangkat Desa yang diberhentikan berharap agar ada penyelesaian yang adil atas permasalahan ini, termasuk terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi.(*)
*Dewan Redaksi*