Editor : Benny
JAMBI | Goindonesia.id – Kuasa Hukum, Zainal Abidin, SH mendamaikan perselisihan sengketa lahan Tanah Objek Leandrifrom (TOL) dengan luas lebih kurang 600 H di Desa Tarikan yang telah bersengketa selama 5 tahun, akhirnya antara PT. Kumpe Karya Lestari (KKL) dengan warga masyarakat Desa Tarikan sepakat berdamai.
Perdamaian ini dari PT. KKL di Wakil oleh Direktur Yan Ishariyanto sedangkan masyarakat diwakili Ahmad Sabki dan beberapa masyarakat lainnya.
Perdamaian ini sangat panjang prosesnya, baru bisa terwujud atas kehendak kedua belah pihak, bahwa dari perdamaian ini, akan di teruskan ke pencabutan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan laporan Polisi yang ada di Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi.
Kedua belah pihak bersepakat mengakhiri perselisihan ini dengan musyawarah mufakat, sehingga sampai sepakat berdamai dengan perdamaian ini, mengakhiri semua perselisihan yang terjadi selama ini, bahwa lahan yang di jadikan Objek Sengketa di bagi 2, antara PT KKL dan Masyarakat Desa Tarikan.
Perdamaian ini diadakan di Pondok Kelapo Pujasera Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Senin, 22 Januari 2024.(Red)
Reporter : Zainal Abidin