PAYAKUMBUH | Go Indonesia.id – Peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, semakin mengkhawatirkan.
Belakangan ini, sebuah ruko sembako di Payakumbuh diduga menjadi lokasi transaksi bongkar-muat rokok ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan ruko tersebut tampak tertutup tanpa aktivitas mencolok.
Namun, sejumlah warga sekitar membenarkan adanya aktivitas terkait peredaran rokok ilegal di dalamnya.
Informasi yang diperoleh dari pedagang rokok menyebutkan bahwa distribusi rokok ilegal di kawasan Payakumbuh dan Lima Puluh Kota berlangsung secara aktif.
Rokok-rokok tersebut didiversifikasi dalam berbagai kemasan untuk memperluas pasar, meski pada dasarnya berasal dari produk yang sama.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ruko sembako tersebut menjadi tempat transaksi dan distribusi rokok ilegal yang dijual bebas di toko-toko kelontong sekitar.
Rokok-rokok ilegal ini disebut didistribusikan melalui jalur darat menggunakan kendaraan jenis Pick Up L300 dari distributor yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
βIya, ruko sembako itu tempat bongkar muat rokok ilegal. Pemiliknya Budi,β ungkap salah satu warga.
Tak hanya itu, dalam temuan awak media, muncul nama-nama yang diduga menjadi aktor di balik jaringan distribusi rokok ilegal ini, yakni Asben Harahap, seorang oknum TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, serta Arif Budiman, oknum TNI lain yang disebut telah pindah tugas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Arif Budiman yang disebut-sebut sebagai salah satu βbos besarβ rokok ilegal di Payakumbuh, membenarkan keterlibatannya dalam distribusi berbagai merek rokok ilegal seperti Feloz, Luffman, Camclar, dan IB.
βBanyak yang nelpon saya, Bang. Mana sanggup saya berbisnis begini lagi, apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya razia rokok ilegal. Sekali ini saja, Bang. Lain kali hubungi Asben Harahap saja,β ujar Arif Budiman dalam rekaman percakapan.
Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa Asben Harahap kini bertugas di Denintel Kodam I/Bukit Barisan, meski kadang masih berada di wilayah Pariaman atau Payakumbuh.
Saat dikonfirmasi terpisah, Serma Asben Harahap mengelak dengan menyebut rokok yang didistribusikan bukanlah ilegal, melainkan rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Namun demikian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok tanpa pita cukai resmi tetap dikategorikan sebagai rokok ilegal. Pelanggaran ini mencakup rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita bekas, ataupun pita tidak sesuai peruntukan.
Pita cukai sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa produk tembakau telah memenuhi kewajiban perpajakan. Tanpa pita tersebut, produk dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.(*)
*Redaksi*