MANOKWARI | Go Indonesia.id– Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2023.
Pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima pengembalian dana dari salah satu tersangka, AYM, terkait dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kronologi Singkat Perkara:
Penyidikan terhadap proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey dimulai oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh CV. GBT dengan nilai kontrak Rp 8.535.162.123,87.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menetapkan enam tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB.
Perhitungan oleh ahli menemukan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.372.972,38.
Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda terkait kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp 1.441.729.100,00.
Pada 18 Maret 2025, tersangka AYM kembali mengembalikan dana sebesar Rp 2.000.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan hukum (represif), tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara. Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia agar penyelesaian perkara korupsi turut memperhatikan aspek pengembalian keuangan negara demi kepentingan publik.
Sumber : Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H.
Reporter : Iskndar