JAKARTA | Go Indonesia.id_ Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyayangkan proses hukum yang menimpa warga Tanjungpinang, Deis, yang kini menjalani persidangan atas dugaan perusakan plang milik BPN Kanwil Kepri dengan nilai kerugian hanya sebesar Rp 1,2 juta.
“Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” ujar Rizki Faisal.(8/11/25).
Politisi Partai Golkar dari Dapil Kepulauan Riau itu menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.
“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum.
Saya mendorong agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Pengadilan—mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.
Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.
“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” tambahnya.
Kronologi Kasus Singkat
Kasus ini berawal pada tahun 2024, ketika Deis, warga Tanjungpinang yang telah lama menempati sebuah ruko dan menjalankan usaha bengkel, dipermasalahkan setelah ditemukan plang bertuliskan milik BPN Kanwil Kepri di lokasi tersebut.
Plang itu kemudian menjadi objek perkara, di mana pihak BPN melaporkan dugaan perusakan plang ke aparat penegak hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saksi dari pihak BPN menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp 1.200.000. Nilai tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012 (Rp 2,5 juta), sehingga semestinya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sementara pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Reporter : Edy







