PETI di Tebo Ulu Tak Tersentuh Hukum, Sungai Batanghari Jadi Korban, Diduga Dibekingi Oknum

IMG 20260228 WA0018

TEBO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tebo. Kali ini, tambang emas ilegal dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Melako Intan, Kecamatan Tebo Ulu.

Ironisnya, lokasi PETI tersebut disebut-sebut tak jauh dari kantor polisi dan berada dalam wilayah hukum Polsek Tebo Ulu. Fakta ini memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat: apakah aktivitas ilegal ini benar-benar luput dari pengawasan, atau justru dibiarkan?

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga Desa Melako Intan, mengaku semakin resah. PETI yang berjalan nyaris tanpa hambatan dinilai mustahil beroperasi mulus tanpa β€œjaminan keamanan”. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan membongkar dugaan adanya setoran ke oknum tertentu agar tambang ilegal tetap aman beroperasi.

β€œJadi kelihatan mana yang aman, mana yang tidak,” ungkap warga dengan nada sinis.

Dampak kerusakan lingkungan pun terlihat nyata. Aliran Sungai Batanghari mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat timbunan material sertu yang menggunung di badan sungai. Kondisi ini tak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu banjir dan merugikan masyarakat di sepanjang aliran sungai.

Pengakuan warga sontak memunculkan tanda tanya besar soal fungsi pengawasan aparat, mengingat PETI berlangsung di sungai utama dan terbuka. Warga menilai mustahil aktivitas berskala besar di Batanghari bisa luput dari pantauan jika penegakan hukum benar-benar berjalan.

β€œKalau aparat serius, tidak mungkin ini dibiarkan. Sungai Batanghari bukan parit kecil,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Jambi segera turun tangan. Warga meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk mengusut dugaan aliran setoran serta oknum yang diduga membekingi aktivitas PETI.

β€œKami minta Kapolda Jambi cepat bertindak. Ini sudah sangat meresahkan dan merusak sungai,” tegas warga.

Sebagai catatan, Polres Tebo sebelumnya telah melakukan penggerebekan PETI di Kecamatan Sumay dan mengamankan delapan orang pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi laporan masyarakat untuk memberantas PETI.

β€œLaporan masyarakat sangat penting untuk membantu kami menindak aktivitas PETI,” ujarnya.

Namun demikian, warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Mereka mendesak aparat berani menyentuh aktor-aktor di balik layar yang diduga mengatur dan menikmati hasil PETI.

Jika tidak, tambang ilegal di Sungai Batanghari diyakini hanya akan berpindah lokasi, sementara hukum kembali dipertanyakan keberpihakannya: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait