PETI Gunakan Excavator Diduga Terobos Kebun Warga, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

IMG 20251214 WA0010

Reporter : Hasanadi

MERANGIN | GoIndonesia.id –
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sebuah excavator merek Hitachi diduga melintas dan beroperasi di kawasan Sungai Langkap, wilayah Sengak, dengan melewati kebun milik warga tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.(14/12/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga mengaku keberatan dan dirugikan, karena alat berat tersebut tidak hanya melintas, namun diduga menyebabkan kerusakan tanaman produktif di kebun yang berstatus milik sah dan bersertifikat.

β€œTidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu alat berat sudah lewat dan kebun rusak,” ungkap salah seorang warga kepada GoIndonesia.id.

Ironisnya, aktivitas PETI menggunakan alat berat tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Aktivitas PETI dengan excavator tidak dapat dikategorikan sebagai tambang rakyat, melainkan usaha penambangan ilegal berskala besar yang berpotensi merusak lingkungan, merampas hak warga, dan merugikan negara.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan pidana, di antaranya:
1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan secara sengaja diancam penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

3. Pasal 406 ayat (1) KUHP,
perusakan barang milik orang lain diancam penjara 2 tahun 8 bulan.

4. Pasal 55 jo Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
perusakan tanaman perkebunan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.

Tak hanya itu, Pasal 161 UU Minerba juga membuka peluang menjerat pihak-pihak yang menampung, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Masyarakat menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku kejahatan lingkungan. Warga secara tegas meminta:
1. Polres Merangin dan Polda Jambi segera melakukan penindakan.

2. Dinas ESDM Provinsi Jambi menghentikan seluruh aktivitas PETI.

3. DLH Kabupaten Merangin turun langsung memeriksa kerusakan lingkungan.

β€œKalau lahan warga sudah dirusak, alat berat bebas beroperasi, tapi aparat diam, ini patut dipertanyakan,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. GoIndonesia.id akan terus menelusuri siapa aktor di balik PETI ini dan siapa yang diduga membekingi, demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait