PETI Kepung Pusat Kota Teluk Kuantan, Diduga Ada Pembiaran Sistematis, Polres Kuansing Didesak Bertindak

IMG 20260130 WA0132

KUANSING / Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pusat Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian tak terbendung. Tambang ilegal tersebut bukan hanya beroperasi secara terbuka, namun diduga kuat dibiarkan berlangsung tanpa penindakan berarti, meski lokasinya berada di kawasan strategis pemerintahan dan permukiman warga.

Sejumlah titik PETI terpantau aktif, di antaranya di Pintu Gobang Desa Koto Kari, Dusun Merbau Desa Beringin, belakang perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta kawasan Simpang TPA Desa Sentajo Raya yang berbatasan langsung dengan Desa Beringin. Ironisnya, sebagian lokasi tersebut berada tidak jauh dari Markas Polres Kuansing.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan lapangan menunjukkan, aktivitas PETI dilakukan di darat maupun di aliran sungai dengan menggunakan rakit dan diduga melibatkan alat berat. Operasional tambang ilegal ini berlangsung siang dan malam, seolah tanpa rasa khawatir akan penegakan hukum.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, aktivitas PETI tersebut diduga telah berjalan lebih dari satu bulan dan menjadi sorotan luas, baik melalui pemberitaan media online maupun viral di berbagai platform media sosial. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum.

Seorang tokoh masyarakat adat Kuansing menilai, maraknya PETI di jantung kota merupakan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

โ€œIni bukan PETI di pelosok. Ini di pusat kota, dekat kantor pemerintahan. Kalau sudah sebulan lebih dibiarkan, wajar publik menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum. Kota Teluk Kuantan seperti dikepung PETI,โ€ tegasnya.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Praktik penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku PETI dapat dijerat pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Selain itu, penggunaan alat berat dan perusakan aliran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Namun, lemahnya penindakan justru menimbulkan persepsi bahwa hukum seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat kepolisian, khususnya Polres Kuansing, dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Hingga Jumat, 30 Januari 2025, aktivitas PETI di sejumlah titik tersebut dilaporkan masih berlangsung dan telah didokumentasikan oleh tim liputan TVRI Riau bersama wartawan Media Intelijen Jendral.com. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di pusat Kota Teluk Kuantan bukan sekadar isu, melainkan realitas yang terus dibiarkan.

Masyarakat mendesak Kapolres Kuansing dan jajaran untuk segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh, mengusut dugaan pembiaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika tidak, publik menilai kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Kuantan Singingi akan semakin tergerus.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait