PETI Masih Merajalela di Kebun Lado Kuansing, Tiga Rakit Aktif Beroperasi Diduga Milik Satu Pemodal

IMG 20260127 WA0143

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kini masih bebas beroperasi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Meski dampaknya terhadap lingkungan kian mengkhawatirkan, praktik ilegal ini seolah luput dari penindakan serius aparat berwenang.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sedikitnya tiga unit rakit PETI yang tengah beroperasi aktif. Seluruh aktivitas tersebut telah didokumentasikan menggunakan kamera GPS sebagai bukti lapangan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan pengamatan, area pertambangan terlihat baru dibuka, dengan kondisi lahan yang telah dikupas menggunakan alat berat. Di setiap rakit, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan mesin dompeng, dengan total sekitar delapan orang pekerja yang terlibat di tiga unit rakit tersebut.

Dalam wawancara singkat, para pekerja mengaku bahwa setiap rakit mampu menghasilkan sekitar 3 hingga 4 gram emas per hari. Mereka juga menyebutkan bahwa ketiga rakit tersebut diduga dimiliki oleh satu orang pemodal berinisial Budi, yang disebut-sebut berdomisili di Desa Kebun Lado.

β€œYa bang, tiga unit itu beroperasi di Desa Kebun Lado, masuk dari jalan lintas Trans Singingi di sisi sebelah kanan. Dari jalan raya sekitar satu kilometer masuk ke dalam,” ujar salah satu sumber di lokasi kepada tim media.

Tak hanya tiga unit rakit tersebut, tim media juga memantau masih banyak rakit PETI lain yang beroperasi di kawasan yang sama, dengan pemilik yang berbeda-beda. Informasi ini diperoleh dari keterangan para pekerja, meski tidak seluruh aktivitas sempat didokumentasikan karena luasnya area penambangan.

Bebasnya aktivitas PETI ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat, mengingat potensi kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta dampak jangka panjang terhadap ekosistem. Warga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta berharap aparat terkait segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait