PETI Menggila di Batang Hari, 105 Dompeng Rusak Lingkungan: Warga Serukan Tindakan Tegas Polda Jambi

A1 25

BATANG HARI | Go Indonesia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, semakin tak terkendali.

Fakta di lapangan mencatat sedikitnya 105 unit mesin dompeng beroperasi secara brutal, merusak Sungai, mencemari lingkungan dan mengancam masa depan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Anehnya, aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa hambatan. Penegakan hukum? Tumpul. Aparat dan pejabat Daerah? Diam, bahkan diduga ikut bermain.

Bukti lapangan tak terbantahkan:
Foto diambil Jumat, 16 Mei 2025 pukul 15:37 WIB menunjukkan aktivitas PETI aktif di arah 48Β° Timur Laut. Terlihat dompeng beroperasi di bibir Sungai yang telah rusak parah.

Hasil Investigasi di lapangan :
– Total dompeng aktif : 105 unit
– Pemodal besar : 20 unit diduga milik Usuf Genjer
– Durasi operasi : Lebih dari 1 tahun
– Kerusakan : Sungai tercemar, lahan pertanian rusak, kawasan kritis meluas

Diduga terlibat/berdiam diri :
– Kepala Desa Danau Embat
– Polsek Maro Sebo Ulu
– Polres Batang Hari
– Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari

Kesaksian Warga setempat :
β€œSudah setahun mereka kerja. Sungai rusak, tanah hancur, kebun mati. Tapi Aparat malah diam. Bahkan ada yang ikut main,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menduga kuat bahwa ada aliran dana setoran dari pemilik Dompeng ke sejumlah oknum Aparat. Tujuannya jelas: melindungi aktivitas PETI dari razia dan penindakan hukum. Uang menggantikan hukum.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
β€œSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 98 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
β€œSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Pasal 406 KUHP :
β€œBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Pasal 55 KUHP:
β€œMereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, semuanya dipidana sebagai pelaku.”

Dengan dasar hukum di atas, tak ada alasan bagi Aparat untuk membiarkan atau bahkan ikut membackup aktivitas PETI.

Tuntutan warga setempat :
– Kapolda Jambi segera bertindak Tegas, tanpa kompromi.
– Gubernur Jambi turun langsung ke lapangan, bukan hanya rapat di ruangan ber-AC.
– Kementerian ESDM RI wajib menutup seluruh lokasi PETI di Batang Hari.
– Bareskrim Polri & KPK turun tangan mengusut dugaan kuat aliran dana ke oknum aparat dan pejabat Daerah.

Jika aktivitas PETI yang begitu terang-terangan dibiarkan, bahkan difasilitasi, maka yang rusak bukan hanya Sungai dan hutan. Tapi juga wibawa Negara dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Negara tak boleh kalah oleh mafia tambang.(*)

πŸ–ŠοΈ Redaksi GoIndonesia.id


Advertisement

Pos terkait