TELUK KUANTAN | Go Indonesia.id – Kawasan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini tampak memprihatinkan. Empat Desa di wilayah itu disulap bak “kubangan kerbau” akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Empat Desa yang terdampak parah yakni Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguong. Lahan yang dulunya asri kini porak-poranda, penuh lubang tambang dan kerusakan ekosistem Sungai.
Pantauan di lapangan, ratusan rakit PETI masih bebas beroperasi di perairan Kuansing. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terus berlangsung meski aparat kepolisian disebut sudah berulang kali melakukan operasi dan “main kucing-kucingan” dengan penambang.
Kondisi ini membuat warga gelisah. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melakukan razia sesekali, melainkan patroli rutin di titik-titik rawan PETI yang sudah terang-terangan merusak lingkungan.
“Kerusakan ini sudah keterlaluan. Kami mohon aparat lebih tegas, jangan biarkan Kuansing jadi kubangan tambang,” ungkap warga setempat.
Akademisi Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI tidak bisa dianggap sepele. Selain mengancam ekosistem, aktivitas tersebut juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti tambang.
“PETI adalah kejahatan lingkungan sekaligus ekonomi. Jika dibiarkan, Kuansing tidak hanya kehilangan keindahan alamnya, tetapi juga masa depan generasi muda,” tegas Prof. Sutan.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebut :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, perusakan lingkungan akibat PETI juga dapat dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas PETI yang sudah lama merajalela di Kuansing.(tim)
*Redaksi*