PETI Merangin Kebal Hukum, Excavator Soom Lion Hijau Babat Sungai, Polisi ke Mana?

IMG 20250909 WA0115

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, kian beringas. Selasa (9/9/2025), satu unit eskavator merek Soom Lion Hijau dengan leluasa mengeruk tanah di Desa Baru Sungai Sakai, Kecamatan Tiang Pumpung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga sudah tahu siapa yang bermain. β€œKalau alat itu milik IING. Lokasinya dari Zul, orang Beringin Sanggul. Itu yang dipercaya punya lokasi,” ujar seorang warga.

Foto lapangan memperlihatkan bukti telanjang: Excavator menancap di tepi Sungai, tanah merah menggunung, dan air Sungai Tembesi berubah keruh. Inilah wajah nyata kejahatan lingkungan yang dibiarkan merajalela.

Masalahnya, praktik haram ini bukan sehari dua hari. Sudah lama berlangsung, tapi aparat seakan tuli dan bisu. Warga pun geram. Mereka mendesak Kapolres Merangin hingga Kapolda Jambi untuk segera menutup tambang, menyita alat, dan menyeret pelaku ke penjara.

Aturan hukum jelas, bukan sekadar formalitas. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 menyebut : β€œSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Akademisi lintas disiplin, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, menegaskan aparat tidak boleh lagi main mata.
β€œHukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. PETI ini jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan negara. Kalau dibiarkan, generasi mendatang akan jadi korban,” tegasnya.

Kini masyarakat menunggu: apakah hukum berani menendang mafia emas ilegal di Merangin, atau justru aparat lagi-lagi tunduk pada uang kotor?

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait