BATAM | Go Indonesia.id _ Kalangan pengguna jalan menggerutu dengan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Batam yang saat ini tidak ada pembenahan dari pemerintah daerah.
Kondisi penerangan jalan saat ini mati total di beberapa titik. Padahal itu merupakan objek vital masyarakat.(9/4/25).
Dampak negatifnya membuat pengguna jalan (masyarakat_red) menjadi rawan kecelakaan lalu lintas. Bukan itu saja, situasi tersebut juga bisa dmanfaatkqni sasaran empuk bagi pelaku begal.
Terlihat, sepanjang jalan dari pelabuhan roro, Punggur, Kawasan Kabil hingga simpang bandara gelap gulita.
“Bagaimana pemerintah mengatasi permasalahan lampu jalan selama ini. Kami sebagai masyarakat di Punggur ini was – was kalau malam hari. Ketakutan sering menghampiri kami di jalan. Sepertinya situasi kembali seperti jaman dahulu. Ini dah lama lho pak jalan penerangan tak hidup, ” kata warga Punggur kepada Media ini, Selasa (08/04).
“Percuma kami bayar pajak dengan penampakan hanya fasilitas tiang, namun tak pernah hidup, ” kata dia lagi.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar tidak dapat di konfirmasi perihal akses penerangan itu. Ia memilih menolak panggilan awak media, ketika dihubungi. Walaupun sudah di lakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp, ia bungkam.
Masyarakat saat ini merasa di bodohi dengan aturan pemerintah atas pajak yang di pungut. Dana hasil pajak tak sesuai dengan apa yang di harapan masyarakat.
Tercatat jumlah penduduk Kota Batam di tahun 2024, berjumlah 1.294.548 jiwa. Di lihat jumlah dari per keluarga mencapai 500 ribu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar.
Sementara, ditarik dari hitungan persen nilai pajak yang di pungut ke masyarakat dalam tarif listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) sebesar 5 persen. Dimana hitungan nya
adalah Rp1.699,53 per kWh, sesuai data PLN per April 2024. Tarif ini berlaku untuk golongan P-3/TR.
Selain tarif listrik, ada juga pajak penerangan jalan (PJJ) yang harus dibayarkan. Tarif PJJ bervariasi tergantung peraturan daerah (Perda) yang berlaku, tetapi tidak lebih dari 10%.
Besar nya cara untuk menghitung PJJ pun diketahui dari tarif yang berlaku di setiap daerah.
Hitungan tersebut merupakan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak yang dikalikan tarif PJJ dengan dasar pengenaan pajak untuk menghitung besaran pokok PJJ yang terutang.
Fasilitas akses penerangan ini pemerintah setempat yang bertanggung jawab untuk membayar rekening listrik PJU kepada PLN.
Masyarakat berharap atas kesadaran pemerintah atas fasilitas penerangan jalan yang ada di Kota Batam agar dapat di benahi skala berkala.
(Raf)