BATAM | Go Indonesia.id – Penggiat sosial Kota Batam, Haris, menyoroti pemberian Persetujuan Lokasi (PL) kepada PT Gesya Properti Sejahtera yang lokasinya disebut berada tidak jauh dari kawasan hutan lindung dan bukit berkontur tinggi di Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kawasan tersebut juga dikenal berada di sekitar daerah tangkapan air dan pusat pasokan air bersih bagi masyarakat Batam, Jumat (30/1/2026).
Haris menilai, lokasi tersebut memiliki fungsi ekologis strategis yang seharusnya mendapat perlindungan ketat. Selain sebagai kawasan penyangga lingkungan dan sumber air, area tersebut juga pernah menjadi jalur ajang ASEAN Master Downhill pada Oktober 2025 yang diikuti peserta dari berbagai negara.
“Ini bukan sekadar kegiatan lokal atau nasional, tapi sudah skala internasional dan menjadi salah satu kebanggaan Kota Batam,” ujar Haris.
Menurutnya, keberhasilan ajang olah raga internasional tersebut menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai wisata alam berkelanjutan yang patut dijaga.
Oleh karena itu, ia menyayangkan apabila pemerintah justru membuka ruang pembangunan komersial di wilayah yang dinilai sensitif secara lingkungan.
“Jika kawasan yang dekat hutan lindung dan pusat pasokan air justru diberikan PL kepada pengembang, ini patut dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Haris mengingatkan bahwa secara regulasi, perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa hutan lindung berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk pengaturan tata air dan pencegahan bencana alam.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap kebijakan dan izin usaha wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Dalam konteks perizinan, Haris juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha di sekitar kawasan lindung dan sumber air harus melalui kajian lingkungan yang ketat dan transparan.
Haris meminta agar BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi ulang terhadap pemberian PL tersebut, terutama karena lokasi tersebut berdekatan dengan hutan lindung dan kawasan resapan air.
Terkait rencana penggusuran warga di sekitar lokasi, Haris juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai pendekatan pembangunan seharusnya mengedepankan pembinaan dan penataan masyarakat, bukan semata-mata pengosongan kawasan.
“Warga seharusnya dibina menjadi bagian dari penjaga alam. Jika ditata dengan baik, kawasan ini justru bisa menjadi destinasi wisata alam yang meningkatkan pendapatan daerah dan devisa negara,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Haris menyatakan akan menyurati Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam proses perizinan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta perhatian atas perlindungan hutan di Batam.
“Hutan di Batam harus kita jaga bersama. Jangan semua kawasan hijau dialihfungsikan untuk kepentingan komersial,” tutup Haris.
Redaksi







