MANOKWARI | Go Indonesia.id _Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pelabuhan Manokwari, Jumat (30/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat kotor mencapai 65,3 gram.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial K.P, S, dan D.W. Mereka diamankan di area ruang tunggu pelabuhan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyelundupan narkotika.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta pengawasan terhadap target. Ketiga pelaku kami amankan bersama barang bukti,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K, dalam keterangannya kepada wartawan.
Barang bukti yang disita berupa empat bungkus plastik bening besar berisi ganja, satu unit handphone merek Infinix warna biru, dan satu tas ransel warna biru dongker bermerek Convious. Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
—
Pemeriksaan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kombes Japerson menjelaskan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan beberapa tindakan awal, seperti penggeledahan, dokumentasi, tes urine, interogasi awal, serta pelaporan kepada pimpinan.
“Proses penyidikan lanjutan akan mencakup penimbangan ulang barang bukti di kantor Pegadaian Cabang Manokwari, uji laboratorium di BPOM Manokwari, dan pengembangan terhadap jaringan pelaku yang lebih luas,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas daerah yang memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan di wilayah Papua Barat sebagai akses distribusi.
—
Polda Imbau Peran Aktif Masyarakat
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan bahwa informasi publik sangat berperan penting dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci menjaga generasi muda Papua Barat dari bahaya narkoba,” katanya.
Kombes Benny juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di area-area strategis seperti pelabuhan, terminal, dan jalur logistik lainnya yang rawan disalahgunakan untuk penyelundupan narkotika.
—
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Ketiga tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung dari hasil penyidikan dan pembuktian laboratorium.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Papua Barat,” tegas Kombes Japerson.
—
Kesimpulan: Komitmen Polda Papua Barat Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Papua Barat, khususnya di titik-titik rawan seperti pelabuhan. Polisi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan proaktif memberikan informasi kepada aparat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Reporter : Iskandar