PASAMAN BARAT | GO Indonesia.id – Polda Sumatera Barat mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam operasi yang digelar tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu (12/2/2025) dini hari.
Polisi mengamankan delapan pelaku di dua lokasi sepanjang aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan,” ujar Kombes Pol Dwi, Jumat (14/2).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa dua unit Alat Berat Kobelco SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, Lima buah dulang kayu, serta Lima lembar karpet yang digunakan dalam proses penambangan.
Kedelapan pelaku yang diamankan adalah :
AS (25), warga Jorong Silaping, Pasaman Barat (Pengawas lapangan)
H (52), warga Sumatera Utara (Operator alat berat Kobelco)
JLH (32), warga Simalungun, Sumatera Utara (Operator alat berat Kobelco)
RU (23), warga Pasaman Barat (Pengawas lapangan)
J (49), warga Pasaman Barat (Pekerja Box)
DL (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara (Pekerja Box)
AM (19), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara (Pekerja Box)
ID (41), warga Riau (Operator alat berat SANY SY215)
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang berlangsung.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegas Kombes Pol Dwi.
Saat ini, Delapan pelaku ditahan di Mapolda Sumbar, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.(*)
*Redaksi*