TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Polemik dibukanya kembali akses mobilisasi Angkutan Batubara melintasi jalan Nasional terus saja menjadi pertanyaan. Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah Jambi Sudirman, dengan Nomor : S – 1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024.
Yang membuka kembali akses Hauling Batubara di Provinsi Jambi menggunakan jalan Nasional sejak 02 Mei 2024.
Hasil pantauan Jurnalis sejak Kamis, 16 Mei 2024 sampai dengan Sabtu, 18 Mei 2024 sangat terlihat jelas Truk Fuso Tiga Sumbu bermuatan Batubara beriringan melintasi Jalan Lintas Timur, Jambi-Riau Km 137 sekitar Jam 8:00 WIB.
Jika merujuk kepada aturan Gubernur Jambi jelas aktivitas ini telah melanggar dimana dalam aturan tersebut disepakati bahwa untuk Angkutan Batubara harus menggunakan Mobil Truck Dua Sumbu dengan tonase 8 Ton, TNKB harus Wilayah Jambi dan Jam Operasionalnya 19:00 WIB – 04:00 WIB.
Bahkan untuk menuju ke Stockpile yang berada di Desa Pematang Tembesu kendaraan tersebut melintas di depan rumah salah Satu Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Kantor Cabang pembantu Dinas Perhubungan Merlung, Mapolsek Merlung dan Mapolsek Tungkal Ulu.
Bahwa di dalam Pasal 200 ayat 1, 2 dan 3 huruf h UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas di sebutkan sebagai berikut ;
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung Jawab
atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan
memelihara keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.
3.Untuk mewujudkan dan memelihara keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
H, penegakan Hukum Lalu Lintas.
Saat ditemui diruang kerjanya Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Barat melalui Kanit Gakkum AIPDA Dony mengatakan bahwa belum ada laporan masuk mengenai aktivitas Angkutan Batubara tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun pemberitahuan dari masyarakat mengenai aktivitas Angkutan Batubara yang menyalahi aturan tersebut, jika memang hal tersebut benar terjadi maka jelas sesuai dengan tugas dan kewajiban kami akan melakukan tindakan,” katanya.
Untuk diketahui bahwa belum genap Enam Bulan yang lalu, telah terjadi kecelakaan yang dialami oleh kendaraan jenis Fuso pengangkut Batubara di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang mengakibatkan Satu orang meninggal Dunia. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11:30 WIB.
Berkaca dari kejadian tersebut seharusnya pihak terkait Forkopimda Jambi khususnya Tanjung Jabung Barat melalui struktur jajaran terkait dibawahnya, lebih tegas dalam mengawasi berlakunya aturan tersebut sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi pengguna Jalan Nasional.(Tim)
Dewan Redaksi