Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Perusakan Kotak Suara di Sungai Penuh

IMG 20241205 WA0005

JAMBIย  | Go Indonesia.id – Polisi terus mengembangkan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi. Tiga tersangka baru telah ditetapkan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari Sembilan tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œBerdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan saudara HG, AT, dan W sebagai tersangka,โ€ ujar Kombes Andri dalam keterangannya pada Rabu (4/12/2024).

Diketahui, HG dan AT saat ini masih buron. Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menurunkan tim untuk mencari mereka. Sementara tersangka W telah dipanggil sebagai tersangka dan dijadwalkan hadir di Polda Jambi pada Jumat mendatang.

โ€œHG adalah mantan Ketua PPK Koto Baru pada Pilkada Sungai Penuh 2020, yang sebelumnya pernah tersangkut kasus pemilihan. Sementara, HG dan AT diduga sebagai pelaku perusakan kotak suara secara bersama-sama di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru,โ€ jelas Andri.

Andri menegaskan, pihaknya akan terus memburu para tersangka dan meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan HG dan AT jika mengetahuinya. “Pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau kami tangkap di mana pun mereka berada,” tegasnya.

Hingga kini, polisi telah menahan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan kotak suara di lima TPS Kota Sungai Penuh.

Aksi ini diduga bertujuan agar terciptanya pemilihan suara ulang (PSU). Semua tersangka kini ditahan di Polda Jambi untuk proses Hukum lebih lanjut.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait