Polisi Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Pedagang Kecil, Aktivis Ancam Bawa Ke Propam dan Ombudsman

Screenshot 20250226 112023 WhatsAppBusiness

BATAM | Go Indonesia.id – Upaya tujuh orang pelapor yang terdiri dari aktivis LSM, tokoh pedagang, dan ormas dalam melaporkan dugaan pelecehan terhadap pedagang kecil di acara Festival Jam Gadang di Lapangan Engku Putri Batam mengalami hambatan serius.

Kepolisian Resort Barelang Batam menolak laporan tersebut dengan alasan prosedural, yang dinilai sebagai tindakan yang tidak berpihak pada keadilan.(25/2/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut perwakilan pelapor, mereka telah membawa alat bukti berupa video yang jelas menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lebih fokus mempertanyakan legalitas para pelapor serta siapa yang merekam dan mempublikasikan video tersebut.

“Kami hadir sebagai perwakilan dan memiliki bukti awal atas kejadian ini. Berdasarkan Pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengetahui suatu tindak pidana berhak melapor ke kepolisian.

Namun, yang terjadi justru pihak kepolisian mempertanyakan legalitas kami sebagai pelapor dan bukan substansi laporan kami,” ungkap Firdaus dan Wirda beserta rombongan dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, para pelapor juga mengungkapkan bahwa setelah laporan diajukan, pihak kepolisian mengambil kembali surat laporan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian).

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini.

Aktivis dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam pelaporan ini mengecam keras sikap kepolisian yang dinilai menghambat proses hukum.

Mereka menilai bahwa penolakan laporan oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan aturan tersebut, kepolisian memiliki kewajiban menerima dan menyelidiki setiap laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

Sikap aparat yang justru mempertanyakan legalitas pelapor, alih-alih memeriksa substansi laporan, menunjukkan indikasi maladministrasi dan pengabaian terhadap hak-hak warga negara dalam memperoleh keadilan.

Lebih ironis lagi, setelah laporan diajukan, pihak kepolisian justru mengambil kembali surat laporan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) tanpa memberikan alasan yang jelas.

Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani pengaduan masyarakat.

Para pelapor menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menutup akses keadilan bagi pedagang kecil yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menyurati Kapolresta Barelang Batam mempertanyakan prosedur pelaporan masyarakat yang sesungguhnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, ini kami lakukan agar ada edukasi hukum kepada masyarakat tentang hak dalam pelayanan aparat kepada masyarakat.” ungkap Suharsad.

Desakan untuk Mengusut Dugaan Pelecehan
Para pelapor menegaskan bahwa mereka akan terus mencari korban langsung agar laporan dapat diterima sesuai prosedur yang diminta kepolisian.

Namun, mereka juga meminta agar kepolisian tidak menggunakan alasan prosedural untuk mengabaikan kasus ini, terutama karena kasus ini menyangkut pelecehan terhadap pedagang kecil yang notabene adalah kelompok masyarakat yang rentan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi penghinaan atau pelecehan terhadap para pedagang kecil. Siapapun yang merasa dirinya berkuasa, terhormat, atau orang penting harus tahu bahwa hukum berlaku untuk semua,” tambah Firdaus, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kepri.

Para aktivis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini tidak hilang begitu saja.

Mereka berharap agar kepolisian segera mengambil langkah tegas dan berpihak pada keadilan bagi para pedagang kecil yang menjadi korban.

Pelaporan ini dihadiri oleh tujuh orang perwakilan yaitu: Abdi Insani Firdaus (Forum Komunikasi Masyarakat Kepri), Suharsad, S.H. (Tokoh Masyarakat), Wirda (Tokoh Pedagang Pasar Induk), Bobi Chandra (Tokoh Pedagang Pasar Punggur), Yulidar (Tokoh Pedagang Punggur), Rizaldinamo (Tokoh Pedagang), Bassau Makassau (PPKM)
[25/2 23.36] Bobi Candra: Polisi tolak Laporan Dugaan pelecehan pedagang kecil, Aktivis Ancam Bawa Ke propam dan Ombudsman.

Reporter : Bobi Candra


Advertisement

Pos terkait