Politisi Partai Ummat Diana Gustin Nasution SM ,Mengkritisi Tarif Parkir Batam Naik

Politisi Partai Ummat Diana Gustin Nasution SM Mengkritisi Tarif Parkir Batam Naik
Calegislator Partai Ummat DPRD Batam Diana Gustin Nasution.SM dapil 1 no urut 3 (Foto Go Indonesia.id.ist)

BATAM | Go Indonesia- Calegislator Partai Ummat DPRD Batam Diana Gustin Nasution mengkritisi kenaikan tarif parkir di kota Batam yang sudah di berlakukan mulai senin 15/1/24

Dimana regulasi, kenaikan tarif pajak parkir sampai 100% dan 125%.( khusus Bandara ) tarif parkir pinggir jalan untuk roda 2  : rp.2 ribu ,roda 4 : rp 4 ribu dan roda 6/lebih ; rp 6 ribu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Diana Gustin dalam perbincangannya di Go Indonesia.id ,di Area Masjid Tanjak ,Bandara Hang Nadim kota Batam menilai banyak hal lain yang bisa dioptimalkan dalam pendapatan daerah dibanding menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Seharusnya Pemko Batam jangan selalu melihat dari pajak untuk menaikkan PAD.

Tetapi pajak yang belum ada itu lah dikejar, bukan nya pajak yang ada dinaikkan terus .

Yang membuat PAD tidak naik karena implementasi pajak belum maksimal contohnya parkir di pinggir jalan, terapkan retribusi penerimaan pajak ini .

Dengan memberlakukan E-parking di seluruh area parkir yang ada di Kota Batam .

Tidak ada lagi parkir yang bisa dilakukan tanpa memungut bayaran, ujarnya.

Contoh kota Surabaya setiap area parkir bayarnya lagnsung pakai Qris di scan jadi pendapatan parkir otomatis masuk ke pendapatan daerah.

Sehingga dengan E-parking itu bisa mengatasi kebocoran PAD Kota Batam, memang ini perlu keseriusan untuk melaksanakan nya dan di terapkan berbagai lokasi.

Kalau masih manual gitu pasti banyak yang bermain alias jatah preman ,nanti lama kelamaan kota ini di penuhi tukang parkir karena ngak perlu cape lagi cari kerjaan ,ungkap diana.

Kalau parkir di pinggir jalan belum bisa ditertibkan gimana pemerintah kejar pajaknya,”

Jika parkir liar dapat ditertibkan tentu penerimaan dari pemko bisa lebih besar lagi dari yang ada saat ini ,semua orang bakal parkir pada tempatnya dan retribusi meningkat.

Bukan sebaliknya, menaikkan pajak parkir bagi yang sudah legal membuat masyarakat susah
terutama pekerja menengah kebawah seperti pedagang keliling ,kurir ,sales dan ojol .

Sudah tentu biaya oprasional mereka bertambah dikarenakan tarif parkir naik sedangkan pendapatan belum jelas hasilnya karena yang mereka tawarkan adalah jasa.

“Kelemahan pemerintah dalam pengawasan penarikan pajak itu tidak pernah diangkat, kecuali pemerintah bisa menertibkan, jangan ada lagi parkir yang bisa dilakukan tanpa memungut bayaran ,tutupnya

Reporter : Zahra


Advertisement

Pos terkait