BANGKA BARAT | Go Indonesia.id_ Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, diketahui sebagai Pimprus (Pimpinan Perusahaan) sekaligus wartawan dari media online suratkabarterkini.co.id (SKT.co.id).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.(27/8/25).
Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.
Dalam modusnya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menyebarkan berita bernada negatif tentang korban, lalu meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
βBerdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi.
Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,β ungkap AKP Fajar.
Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum, bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan secara profesional, disertai surat perintah tugas dan administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka.
Reporter (Redi sofian)