Polres Pasaman Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Ditangkap

IMG 20250311 WA0018

PASAMAN BARAT | Go Indonesia.id – Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pasaman berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite.

Seorang pelaku berinisial HY, warga Kecamatan Rao, ditangkap saat beraksi di SPBU Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, pada Kamis malam (6/3/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, melalui Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya HY berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Langsek Kadok, Kecamatan Rao Selatan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 12 jerigen berisi sekitar 420 liter BBM Pertalite yang siap diedarkan, serta satu unit mobil minibus APV,” ujar AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Senin (11/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HY telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun. BBM hasil penimbunan dijual kembali ke depot-depot BBM di Kecamatan Rao dengan harga lebih tinggi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses Hukum lebih lanjut. HY dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM Bersubsidi. Pihak SPBU juga diminta untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen sesuai aturan yang berlaku, karena pelanggaran akan ditindak TEGAS.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait