Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu 24,28 Gram, Tak Ada tempat untuk Narkoba di Wilayah Ini!

IMG 20250728 WA0041

Reporter : Rinaldy

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id– Tak main-main dalam memberantas narkoba, Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat, kembali menunjukkan taringnya. Seorang pengedar sabu berinisial TAP (25) diringkus saat tengah membawa 24,28 gram sabu, Jumat malam (25/7/2025), di Jalan Lintas WKS KM. 16, Desa Purwodadi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Operasi pengungkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Penangkapan berlangsung cepat, profesional, dan disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas serta Ketua RT setempat.

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan :
– 5 paket sabu seberat total 24,28 gram,
– 1 timbangan digital,
– 1 alat isap (bong),
– 1 HP Vivo,
– 2 wadah plastik,
– 1 kotak hitam, dan
– Sejumlah plastik klip kosong.

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J., S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan warga yang geram dengan aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi itu langsung direspons cepat dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S, SH.

β€œKami tak akan mentolerir siapapun yang mencoba merusak generasi dengan narkoba. Tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu, dan kami tindak tegas,” tegas IPDA Andi Ilham.

Kini, tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Tebing Tinggi menyerukan perlawanan total terhadap narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut melawan dengan melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika.

β€œTak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Kami akan sikat habis tanpa kompromi,” tutup Kapolsek.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait