Pria di Jambi Dikeroyok Saat Temui Cewek MiChat di Hotel kawasan Pasar Kota Jambi, Ini Pemicunya

Pria di Jambi Dikeroyok Saat Temui Cewek MiChat di Hotel kawasan Pasar Kota Jambi, Ini Pemicunya

JAMBI | Go Indonesia.id – Airul Anas (25) dan Putra Wijaya Pratama (18), Dua pemuda di Kota Jambi diamankan Polisi usai mengeroyok pria yang hendak memesan wanita dari Aplikasi MiChat. Korban dikeroyok karena dituduh pernah membatalkan pesanan Wanita untuk berkencan.
Aksi pengeroyokan itu terjadi saat korban MI (30), tiba di Hotel dikawasan Pasar, Kota Jambi, pada Jumat, 18 Mei 2024 lalu.

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan kejadian itu berawal saat korban memesan Wanita melalui Aplikasi. Setelah sepakat, korban langsung mendatangi Hotel Wanita tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat tiba di lorong Hotel, korban dihampiri 2 orang pria dan 3 perempuan. Korban langsung ditanya tentang maksud kedatangannya ke Hotel tersebut.

“Pelaku nanya ke korban. “Mesan cewek, ya, Bang..?? Ini ceweknya,” kata Cahyono, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Cahyono mengatakan korban mengaku tidak memesan Wanita yang dibawa pelaku saat itu. Karena wanita yang dipesannya sudah menunggu di kamar Hotel tersebut.

Namun, pelaku berdalih korban pernah membatalkan pesanan Wanita yang dibawanya itu. Sehingga, terjadi percekcokan dan korban langsung dikeroyok oleh kedua pelaku.

“Kalau pengakuan pelaku motifnya, korban ini pernah memesan cewek tapi dibatalkan.” Tambahnya.

Korban dipukuli hingga mengalami luka-luka memar. Usai mengeroyok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan hidung berdarah.” Sambungnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar. Selanjutnya, pelaku diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.

Kapolsek menyebut jika Dua pelaku terindikasi sebagai muncikari Wanita malam itu. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat terkait Pasal tindak Pidana perdagangan orang (TPPO).

“Nanti kita lihat kalau ada arah ke situ, pasti kita kembangkan.” Tutupnya.()

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait