BANDUNG | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, mendesak Bupati Bandung untuk segera memerintahkan Dinas Bangunan menelusuri tuntas dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan jual beli tanah bermasalah di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
βKasus jual beli tanah itu mestinya diperkuat perangkat desa, kelurahan, Ketua RT/RW, dan diaktekan Camat atau PPAT/Notaris agar diketahui masyarakat luas. Jangan sampai ada kasus seperti di Baleendah terulang,β tegas Sutan Nasomal dalam keterangannya melalui sambungan telepon di Jakarta, (15 November 2025).
Polemik mencuat setelah sebuah bangunan rumah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Baleendah, terus dikerjakan meski status tanah dan izinnya diduga belum jelas.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan biaya pembangunan sudah mencapai ratusan juta rupiah, namun bangunan tersebut masih belum selesai.
Warga setempat menyebut lahan yang dibangun bukan milik pihak yang saat ini melakukan pembangunan, yakni Hj. Ida, warga asal Brebes dan pegawai RS Welas Asih (dulu RS Al Ihsan).
Tanah tersebut diduga kuat dijual oleh Emak Euis (Almh), istri dari almarhum Abah Anen, penggarap lahan terdahulu dengan harga sekitar Rp 9 juta per tumbak. Total transaksi diperkirakan Rp 180 juta untuk sekitar 20 tumbak.
Namun pengurus RT/RW disebut menolak terlibat dalam proses jual beli itu. Mereka mengaku sejak awal sudah mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik Emak Euis, sehingga dikhawatirkan menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
βPiraku tanah di daerah itu Rp 25 juta per tumbak, tapi ini dijual Rp 9 juta per tumbak. Semua warga tahu tanah itu bukan milik Emak Euis,β ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lain juga menyoroti keberanian Hj. Ida membeli lahan yang mereka sebut berpotensi sengketa. βBagaimana mau membuat IMB? Sertifikat saja tidak ada. AJB pun tidak jelas. Tanahnya belum pasti siapa pemiliknya, kok berani sekali dibangun rumah?β ucap warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (10/11), belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, maupun Polresta Bandung terkait legalitas kepemilikan tanah maupun izin pembangunan tersebut.
Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat, bukan hanya untuk mencari kebenaran status tanah, tetapi juga membongkar kemungkinan adanya mafia tanah yang diduga beroperasi di wilayah Baleendah.
βHarapan masyarakat jelas: usut tuntas asal-usul tanah, tertibkan oknum yang seenaknya memperjualbelikan lahan bukan haknya.
Dari kasus ini, permainan kotor mereka akan terbongkar. Insyaallah, ini awal terbukanya mafia tanah di Baleendah,β pungkasnya.
REDAKSI







