Prof. DR. Sutan Nasomal Desak KPK Periksa Seluruh Dinas Pemkab Bogor hingga 400 Lebih Kepala Desa

IMG 20260901 WA0538

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bogor. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan hingga pemerintahan desa di Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal menanggapi pemberitaan yang tengah ramai mengenai langkah KPK melakukan pemeriksaan di sejumlah lingkungan dinas Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurutnya, apabila KPK benar-benar ingin melakukan pembenahan di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Tegar Beriman, maka penindakan tidak boleh dilakukan secara parsial.

β€œKalau mau bersih-bersih di wilayah Pemkab Bogor, jangan setengah-setengah. Ketua KPK harus bekerja total, telusuri anggaran dari seluruh dinas Pemkab Bogor, kemudian masing-masing SKPD, turun ke 40 camat dan lebih dari 400 kepala desa,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Selasa (1/9/2026).

Prof. Sutan menilai pemeriksaan menyeluruh penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan anggaran atau persoalan administrasi pemerintahan yang selama ini belum terungkap.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau tudingan.

β€œBisa diduga ada banyak kejanggalan apabila diperiksa dengan teliti. Tetapi semuanya harus dibuktikan dengan data dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Prof. Sutan juga menyoroti perlunya KPK menelusuri alur penggunaan anggaran hingga tingkat pemerintahan desa. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada pimpinan organisasi perangkat daerah.

Ia meminta KPK menelusuri dokumen penganggaran, pelaksanaan program, pengadaan, laporan pertanggungjawaban, hingga mekanisme keterbukaan informasi publik di tingkat desa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

β€œJejak digital di media online juga bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan pendalaman. Yang tidak kalah penting adalah mendengar langsung pengaduan masyarakat,” katanya.

Prof. Sutan menilai masyarakat Kabupaten Bogor memiliki posisi penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan apabila memang terdapat bukti dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam menjalankan kewenangannya.

β€œJangan sampai masyarakat melihat ada yang dibongkar dan ada yang tidak. Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, periksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa dugaan praktik korupsi dapat melibatkan lebih dari satu pihak apabila memang terdapat bukti keterlibatan secara bersama-sama. Karena itu, menurutnya, penyidik harus melihat konstruksi perkara secara utuh, bukan hanya berhenti pada satu orang atau satu instansi.

β€œKalau ada oknum yang diduga mengatur, membantu atau menikmati hasil kejahatan, semuanya harus dilihat berdasarkan alat bukti. Jangan ada yang kebal hukum,” katanya.

Prof. Sutan menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai tata kelola pemerintahan.

Ia meminta seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum.

β€œKPK harus terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada informasi yang dapat diverifikasi, lakukan pendalaman sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Prof. Sutan berharap langkah KPK di Kabupaten Bogor tidak berhenti pada pemeriksaan beberapa instansi saja apabila memang ditemukan indikasi perkara yang lebih luas.

β€œJangan takut mengungkap jika memang bukti-buktinya ada. Hukum harus bekerja tanpa melihat jabatan, kekuasaan maupun kepentingan politik,” pungkasnya.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta tokoh yang disebut dalam bahan keterangan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait