Udin Pelor : Jangan Tunggu Kami Turun Demo, Dugaan Penimbunan Sungai dan Mangrove Belakang Perumahan Glori?

IMG 20260831 WA0229

BATAM | Go Indonesia.id — Dugaan penimbunan kawasan sungai dan mangrove di belakang Perumahan Glori, Sekupang, Batam, memasuki babak baru.

Ketua LPM Tanjung Riau, Arba Udin alias Udin Pelor, mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait segera turun ke lokasi,(31/8/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Jika tidak ada tanggapan dan langkah konkret dari pemerintah, Udin Pelor menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi.

Desakan tersebut muncul karena aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut menyentuh dua persoalan sensitif sekaligus, yakni fungsi sungai dan keberadaan ekosistem mangrove.

Bagi Udin, persoalannya bukan sekadar soal adanya aktivitas penimbunan. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang melakukan, apa tujuan penimbunan, bagaimana status kawasan tersebut, serta apakah seluruh kegiatan telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan serta tata ruang.

“Kalau pemerintah tidak memberikan tanggapan, kami akan melakukan aksi. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan hanya diam,” tegas Udin Pelor.

Ada Apa di Balik Aktivitas Penimbunan?

Dugaan penimbunan tersebut menjadi perhatian karena kawasan sungai dan mangrove memiliki fungsi yang tidak bisa diabaikan.

Jika benar terjadi perubahan terhadap badan sungai atau kawasan mangrove, pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas tersebut berpotensi mengganggu aliran air, sistem drainase, maupun keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi.

Karena itu, Udin meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan visual. Instansi berwenang perlu menelusuri status lahan, peruntukan kawasan, dokumen perizinan, batas sempadan sungai, aspek lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan.

Publik Berhak Tahu Legalitasnya

Menurut Udin, jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin, pemerintah seharusnya tidak keberatan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Yang kami minta sederhana. Turun ke lapangan dan periksa. Kalau memang legal, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi instansi terkait untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan lingkungan di Batam berjalan sebagaimana mestinya.

Udin Pelor: Jangan Tunggu Masalah Membesar

Udin mengingatkan, persoalan lingkungan seharusnya ditangani sejak muncul indikasi awal. Jangan sampai penimbunan berlangsung semakin luas, kemudian baru dilakukan pemeriksaan ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk mengubah fungsi kawasan tanpa kejelasan hukum.

Rencana aksi demonstrasi, kata Udin, menjadi opsi apabila pemerintah tidak memberikan respons terhadap persoalan tersebut.

Kini bola berada di tangan Pemko Batam dan instansi berwenang.

Masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: Apakah aktivitas penimbunan tersebut memiliki izin? Siapa pihak yang bertanggung jawab? Apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan yang dapat ditimbun? Bagaimana nasib fungsi sungai dan mangrove di sekitarnya?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis fakta dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.

Jika pemerintah memilih diam, maka rencana aksi Udin Pelor berpotensi menjadi pintu masuk bagi tekanan publik yang lebih besar untuk meminta transparansi mengenai aktivitas tersebut.

Az / Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait