MOROTAI | Go Indonesia.id β Sebuah dugaan tindak pidana terhadap anak terbongkar setelah ibu kandung korban memergoki langsung kejadian yang diduga berlangsung di dalam kamar rumah mereka di Kabupaten Pulau Morotai.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIT. Sehari setelahnya, keluarga korban membawa perkara tersebut ke polisi dan membuat laporan resmi di Polres Pulau Morotai.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai pada Senin (31/8/2026) siang dan tercatat dalam LP Nomor LP/133/2026.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial MP, sekitar 35 tahun, tercatat sebagai terlapor.
Informasi yang dihimpun Go Indonesia.id, dugaan peristiwa itu terjadi ketika korban berada di dalam kamar. Ibu korban kemudian memergoki langsung kejadian tersebut. Temuan itu membuat keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi tidak berhenti pada penerimaan laporan. SPKT juga menerbitkan surat pengantar visum bagi korban untuk menjalani pemeriksaan medis di RSUD Morotai.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026).
βIya, tadi siang keluarga korban datang melaporkan kejadian tersebut. Dari SPKT menerima laporan dan membuatkan LP, sekaligus surat pengantar visum ke RSUD Morotai demi melengkapi administrasi. Setelah itu, pelapor bersama korban langsung dibawa untuk dilaksanakan visum,β kata Yusuf.
Hasil pemeriksaan medis nantinya menjadi salah satu bagian yang akan didalami dalam proses penanganan perkara. Polisi juga akan meminta keterangan dari korban, pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian.
Perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia anak. Identitas korban tidak diungkap demi menjaga perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami laporan tersebut. Status hukum terlapor juga belum disampaikan oleh kepolisian.
Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







