JAKARTA | Go Indonesia.Id – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan yang memiliki ekosistem gambut, dinilai membutuhkan solusi jangka panjang yang tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH., mendorong pemerintah agar lahan gambut yang memungkinkan untuk dimanfaatkan tidak dibiarkan menjadi kawasan yang rentan terbakar, melainkan dikembangkan secara terencana menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun kawasan tumpang sari dengan tetap memperhatikan kajian lingkungan dan karakteristik ekosistem gambut.
βMasalah lahan hutan yang kebanyakan jenis gambut selama ini dibakar, sebaiknya dijadikan lahan pertanian tumpang sari dan perkebunan yang lebih berasas manfaat ke depannya,β ujar Prof. Sutan Nasomal saat menyampaikan pandangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan lahan gambut tidak semata-mata dari sisi kebakaran, tetapi juga dari sisi pemanfaatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia menyebut pengembangan lahan yang sesuai untuk pertanian dan perkebunan berpotensi membuka lapangan pekerjaan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Ia juga mengusulkan agar program transmigrasi kembali dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan pertanian.
Prof. Sutan Nasomal mengatakan lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan lahan mineral sehingga pemanfaatannya harus didasarkan pada kajian para ahli, terutama terkait tanah, air, tata kelola drainase, dan tingkat keasaman.
Menurut dia, teknologi pertanian dapat menjadi salah satu pendukung untuk mengembangkan kawasan gambut, sepanjang dilakukan berdasarkan kajian teknis dan tidak menghilangkan fungsi ekologis gambut.
Sejumlah komoditas disebutnya berpotensi dikaji untuk dikembangkan, antara lain tanaman teh, akasia, nanas, semangka, kopi, karet, palawija, hingga persawahan dan sistem tumpang sari.
βTanah gambut perlu kajian dan arahan para ahli tanah dan air agar bisa dimanfaatkan. Teknologi juga harus digunakan untuk mendukung pengelolaannya,β katanya.
Ia menilai pembangunan perkebunan di kawasan gambut membutuhkan perencanaan, modal, sumber daya manusia, serta pengawasan yang kuat. Menurutnya, tenaga sarjana pertanian dapat dilibatkan dalam program pengembangan kawasan tersebut.
Prof. Sutan Nasomal juga mengusulkan keterlibatan pemerintah daerah, TNI, Polri dan masyarakat dalam menjaga kawasan yang telah dikembangkan agar tidak terjadi pembakaran maupun kebakaran.
Menurutnya, program pemanfaatan lahan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penegakan hukum.
βPemda bersama TNI dan Polri serta masyarakat transmigran diberikan mandat dan modal membangun perkebunan di lahan gambut. Juga bertanggung jawab tidak boleh ada kebakaran hutan dengan hukuman yang tegas,β ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut perlu dikaji pemerintah sebagai salah satu alternatif kebijakan jangka panjang dalam menghadapi persoalan karhutla.
Prof. Sutan Nasomal juga menyinggung perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan eks kawasan hutan dan lahan gambut di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan data akurat mengenai kondisi lahan gambut di berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, sebelum menentukan kebijakan pemanfaatan maupun pencegahan kebakaran.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan gambut harus tetap memperhatikan kondisi ekologis dan ketentuan yang berlaku, sehingga upaya meningkatkan produktivitas lahan tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat mengkaji gagasan tersebut secara komprehensif, termasuk aspek teknis, ekonomi, lingkungan, tata ruang, serta kesiapan masyarakat.
Menurutnya, daripada persoalan kebakaran terus berulang setiap tahun, diperlukan kebijakan yang mampu menggabungkan pencegahan karhutla, pemanfaatan lahan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Rektor Universitas Pronass, Rektor Sekolah Tinggi Bangsa Negara Bersatu, dan Ketua Umum YPLBH.
REDAKSI







