SOPPENG | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperkuat keterbukaan informasi dan kemitraan antara lembaga peradilan dengan insan pers di seluruh Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal setelah menanggapi informasi mengenai dugaan insiden yang melibatkan tiga wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 8 Agustus 2026.
Prof. Sutan Nasomal berharap Ketua MA memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) agar membangun komunikasi yang terbuka dan profesional dengan media.
Menurutnya, hubungan yang baik antara pengadilan dan pers penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka kran komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, keterbukaan komunikasi dengan media tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun proses peradilan.
Sebaliknya, komunikasi yang profesional dinilai dapat memperkuat pelayanan publik serta mencegah munculnya kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng ketika jam istirahat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ketiga wartawan mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan. Para wartawan disebut mendapat alasan bahwa petugas tersebut hanya menjalankan “perintah bos”.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dasar kebijakan atau aturan yang menjadi landasan tindakan tersebut.
Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) apabila benar terdapat pembatasan terhadap wartawan untuk berada di ruang tunggu pengadilan pada waktu tertentu.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.
“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, menurutnya, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara harus memiliki dasar yang jelas, terukur, dan diterapkan secara profesional.
Ia menilai pengadilan sebagai institusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan yang setara.
“Jangan sampai persoalan teknis di lapangan justru menimbulkan kesan bahwa lembaga peradilan menutup diri terhadap pers. Kalau ada SOP, jelaskan SOP-nya. Kalau ada aturan, sampaikan aturannya. Semua harus terang dan profesional,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal juga mendorong Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan pengadilan apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut mekanisme pelayanan, tetapi juga pelaksanaan tugas petugas keamanan di lingkungan pengadilan.
Ia berharap pimpinan PN Watansoppeng memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan insiden tersebut sehingga masyarakat dan insan pers memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan versi sepihak.
Kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta saluran komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas pengadilan, masyarakat, dan wartawan.
“Pengadilan harus menjadi rumah keadilan yang terbuka, profesional, dan memberikan pelayanan secara baik. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Keduanya seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan tetap menghormati batas-batas hukum dan independensi peradilan,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.
REDAKSI

