Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Pemukulan Wartawan di Kolut, Kapolri dan Kapolda Sultra Diminta Turun Tangan

IMG 20260927 WA0390

KOLAKA UTARA | Go Indonesia.Id – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Prof. Sutan Nasomal meminta Dewan Pers mengawal perkara tersebut, sekaligus mendorong Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, ketika M.k Nawir Ndepa tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari konfirmasi terkait suatu persoalan. Dalam proses tersebut, wartawan tersebut mengaku diduga mengalami pemukulan yang dilakukan Herman, Kepala Desa Makkuasen.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, SH., MH., menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara serius.

β€œInsyaAllah kami tangani serius perkara ini,” ujar Kompol Ilham sebagaimana disampaikan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Namun, Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi tetap diperlukan agar penanganan perkara berjalan profesional dan tidak berhenti pada tingkat lokal.

Menurutnya, karena peristiwa tersebut berkaitan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, aspek hubungan antara dugaan kekerasan dan aktivitas jurnalistik juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

β€œMemukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar persoalan penganiayaan. Ini harus dilihat apakah ada kaitannya dengan upaya menghambat tugas jurnalistik,” kata Prof. Sutan Nasomal.

Ia meminta Dewan Pers ikut mengawal dari sisi kebebasan pers dan memastikan apabila terdapat keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, seluruh mekanisme hukum yang relevan dapat diterapkan.

Prof. Sutan Nasomal juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, korban, saksi-saksi maupun pihak yang dilaporkan harus diperiksa secara objektif. Bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk bukti medis atau visum apabila tersedia, juga perlu diamankan dan diverifikasi sesuai prosedur hukum.

Disisi lain, ia menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

β€œSemua pihak harus diperlakukan secara adil. Korban harus mendapatkan perlindungan hukum, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti,” ujarnya.

Prof. Sutan Nasomal selanjutnya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga mendorong perhatian dari Kapolri agar proses hukum tidak berhenti atau berjalan tanpa kejelasan.

Dorongan tersebut, menurutnya, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

Ia juga meminta perkembangan perkara dapat disampaikan secara proporsional kepada publik sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan polisi telah diterima dan tercatat. Sementara kronologi serta alat bukti perkara masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan oleh penyidik.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Herman selaku pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Penting ditegaskan, Herman masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan/terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, aspek apakah dugaan kekerasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik juga menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, keterangan para pihak, serta prosedur hukum yang berlaku.

β€œKeadilan tidak boleh tertunda. Kehormatan profesi jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait