KOLAKA | Go Indonesia.Id – Dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.
Sutan meminta Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka mengusut secara transparan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pencurian solar hingga proses penjemputan dan dugaan kekerasan terhadap MF.
βKalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan harus diselesaikan melalui proses hukum,β ujar Sutan, Selasa (11/8/2026).
MF disebut dijemput sekitar pukul 13.15 WITA oleh tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob dan kemudian dibawa menuju mes pengamanan Brimob. Dalam perjalanan, MF diduga mengalami pemukulan. Sekitar pukul 13.30 WITA, terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob dan MF kembali diduga mengalami kekerasan.
Namun, identitas personel, dasar kewenangan penjemputan, serta kronologi dugaan kekerasan tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.
Sutan menegaskan, dugaan pencurian solar dan dugaan penganiayaan harus diperiksa secara terpisah. Bukti, saksi, CCTV, kendaraan yang digunakan, serta pemeriksaan medis terhadap MF perlu ditelusuri.
βHarapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,β tegasnya.
Menurut Sutan, jika dugaan pencurian terbukti, proses hukum harus berjalan. Begitu pula jika dugaan kekerasan terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
βNegara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,β pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., LLB, LLM, Ph.D., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua YPLBH Pronass, dan Rektor STIA-STIH Pronass.
REDAKSI


