Dinas Perkim Tanjab Timur Kembali Anggarkan Fasilitas Kejaksaan, GN-PK Soroti Potensi Konflik Kepentingan

IMG 20260926 WA0485

Investasi: Irwandi

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Pola penganggaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal Kejaksaan kembali menuai sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya satu proyek, melainkan adanya sejumlah pembangunan fasilitas Kejaksaan yang disebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Data yang dihimpun menyebutkan, pada tahun anggaran 2025 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjab Timur menenderkan proyek Pembangunan Mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp663 juta.

Tender proyek tersebut berlangsung mulai 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara tercatat sebagai pemenang dengan status penawar tunggal.

Penganggaran tersebut kemudian dipertanyakan karena pembangunan fasilitas Kejaksaan bukan kali pertama muncul dalam belanja pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemkab Tanjab Timur juga disebut mengalokasikan APBD untuk Pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi serta Pembangunan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Lebih jauh, berdasarkan data yang disebut berasal dari temuan BPK RI Perwakilan Jambi, terdapat alokasi sekitar Rp4,5 miliar untuk pembangunan Asrama Diklat Kejati Jambi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Rangkaian penganggaran inilah yang kini dipersoalkan sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hidayatullah Dachi, mengecam kebijakan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta urgensi pemerintah daerah menggunakan APBD untuk membangun fasilitas lembaga vertikal.

β€œKami pertanyakan nalar dan urgensi Pemkab Tanjab Timur. Rakyat masih banyak yang butuh jalan mulus, air bersih, sekolah layak, Puskesmas yang berfungsi. Tapi kenapa setiap tahun APBD kita justru dipakai untuk membangunkan fasilitas untuk Kejaksaan?”

Menurut Hidayatullah, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik, terutama menyangkut mekanisme penganggaran dan status fasilitas yang dibangun menggunakan uang daerah.

Ia juga mempertanyakan apakah pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah kepada instansi vertikal atau menggunakan mekanisme belanja langsung melalui perangkat daerah.

β€œKami dari GN-PK Tanjab Timur mendesak DPRD untuk membuka secara transparan apa dasar hukum hibah terus-menerus untuk Kejaksaan ini. Apakah sudah melalui mekanisme hibah yang benar sesuai Permendagri? Atau modus belanja langsung Dinas Perkim?”

Hidayatullah juga menyinggung temuan BPK terkait alokasi Rp4,5 miliar pembangunan Asrama Diklat Kejati Jambi.

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola penganggaran fasilitas lembaga vertikal menggunakan APBD Tanjab Timur.

GN-PK juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka.

Pasalnya, Dinas Perkim sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan pembangunan juga dapat menjadi objek pengawasan maupun penanganan hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah.

β€œKalau sudah dibangunkan mess dan aula pakai uang daerah, bagaimana Kejari mau tegas memeriksa proyek-proyek bermasalah di Dinas Perkim itu sendiri? Proyek yang mereka bangun kan di bawah Perkim. Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka.”

Namun demikian, tudingan mengenai konflik kepentingan tersebut merupakan pandangan GN-PK dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum ataupun intervensi terhadap independensi Kejaksaan.

GN-PK Tanjab Timur menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Hidayatullah mengatakan pihaknya berencana melaporkan pola penganggaran fasilitas Kejaksaan yang bersumber dari APBD tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI.

β€œKami akan laporkan pola penganggaran ini ke KPK RI dan Kejagung. Jika Kejaksaan di daerah sudah dibiayai APBD, independensinya patut dipertanyakan.”

Ia menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan dan kejelasan mengenai dasar serta mekanisme penganggaran, bukan sekadar mempersoalkan pembangunan fisik.

GN-PK juga menyatakan akan menggelar aksi dan audiensi terbuka dengan Bupati serta Kejari Tanjung Jabung Timur dalam waktu dekat.

Audiensi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan resmi mengenai rentetan pembangunan fasilitas Kejaksaan yang disebut menggunakan APBD Tanjab Timur.

Sorotan terhadap penganggaran tersebut kini menempatkan Pemkab Tanjung Jabung Timur pada posisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, status aset setelah pembangunan, sumber pembiayaan, urgensi pembangunan, serta alasan pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk fasilitas lembaga vertikal.

Disisi lain, diperlukan pula penjelasan dari Dinas Perkim, DPRD Tanjab Timur, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, dan pihak-pihak terkait mengenai proyek-proyek tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Pemkab Tanjung Jabung Timur, Dinas Perkim, DPRD Tanjab Timur, serta pihak Kejaksaan terkait.

Jika terdapat penjelasan atau bantahan resmi dari pihak-pihak tersebut, Redaksi akan memuatnya secara berimbang.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait