Prof Sutan Nasomal: Negara dan Presiden Tidak Boleh Lengah, Keracunan MBG Ganggu Psikis Pelajar

IMG 20260104 WA0007

JAKARTA / Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH, menegaskan negara dan Presiden RI Prabowo Subianto tidak boleh lengah dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, maraknya kasus dugaan keracunan makanan pada pelajar tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mengganggu kondisi psikis anak-anak sekolah.

Pernyataan tegas itu disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, dalam dan luar negeri, dari Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka, Kompleks Kopassus, Jakarta, Kamis (30/1/2026), melalui sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKeracunan makanan itu berisiko kematian. Bisa banyak atau sedikit korbannya, tergantung daya tahan tubuh. Negara tidak boleh lengah. Tangkap penanggung jawab dapur SPPG MBG bila sampai menimbulkan keracunan pada pelajar,” tegas Prof Sutan.

Prof Sutan mengaku prihatin karena kasus keracunan makanan masih terus terjadi, meski Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MBG telah berjalan lebih dari satu tahun.

Menurutnya, seolah tidak ada ketegasan hukum terhadap pengelola dapur bermasalah. β€œJangan hanya seremonial atau tertulis di atas kertas. Kalau dapur SPPG MBG bermasalah, tutup dan proses hukum penanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa petugas SPPG telah diangkat sebagai ASN dengan status PPPK sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Tercatat, sebanyak 2.080 petugas SPPG telah diangkat, dengan jabatan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Namun di sisi lain, pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta. Hal ini, menurut Prof Sutan, memunculkan persoalan serius terkait efisiensi, transparansi, kualitas makanan, serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Dalam rapat dengar pendapat yang disorot Prof Sutan, terungkap adanya aturan-aturan aneh dari pengelola MBG, di antaranya larangan mengambil gambar dapur, larangan memperkarakan kasus keracunan, serta pembebanan tanggung jawab kepada orang tua jika siswa sakit setelah mengonsumsi MBG.

β€œIni aturan pengelolaan macam apa? Penyelenggara MBG tidak berhak membuat aturan yang bertentangan dengan hukum dan hak konsumen,” tegasnya. Ia menilai aturan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ironisnya, guru disebut hanya bertugas menghitung dan membagikan paket MBG, bahkan dilarang mencicipi makanan. β€œGuru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas,” sindir Prof Sutan.

Prof Sutan menegaskan, evaluasi tata kelola MBG harus melibatkan DPR, BPK, kementerian terkait, serta masyarakat sipil, terlebih karena program ini disebut menyedot anggaran besar dari 20 persen anggaran pendidikan nasional.

Ia juga mempertanyakan kebijakan pembagian paket MBG saat bulan puasa untuk dibawa pulang. β€œTidak khawatirkah makanan basi dan membahayakan anak-anak? Ini harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Menurut Prof Sutan, Presiden Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan adanya korban akibat kelalaian pengelolaan MBG. Karena itu, ia menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum yang lalai.

β€œTidak ada maaf. Siapapun yang bertanggung jawab atas keracunan anak-anak sekolah harus ditangkap dan diproses hukum,” pungkasnya.
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait