Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Proyek pembangunan bronjong air bersih di Sungai Maram, Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga bermasalah. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan, bronjong air bersih yang baru dibangun sudah ambruk, padahal usianya belum seumur jagung. Warga menduga penyebab utama ambruknya proyek tersebut karena tidak menggunakan pondasi yang layak.
“Saya kepala tukangnya. Upah pasang bronjong air bersih itu Rp17 juta, gaji TPK Rp800 ribu. Materialnya cuma 17 kubik, itu saja yang saya tahu,” ungkap SMN, pekerja proyek, saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, warga menyoroti sikap Kepala Desa Koto Baru, Herman Hadi, yang dinilai tidak transparan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut informasi, proyek tersebut tidak melalui musyawarah dengan anggota BPD dan bahkan belum ditandatangani Ketua BPD, namun sudah dilaksanakan di lapangan.
“Bronjongnya sudah ambruk, entah ke mana dana itu. Setahu kami, proyek itu belum disepakati bersama BPD,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga menuding, sejak Herman Hadi menjabat sebagai kepala Desa, setiap proyek fisik dari Alokasi Dana Desa (ADD) selalu dikerjakan sendiri tanpa pelibatan masyarakat.
“Material dia beli sendiri, semua diatur sendiri. Kami masyarakat hanya bisa lihat saja,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Merangin untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Koto Baru.
Menurut ketentuan hukum, perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Warga menilai, sikap Kepala Desa yang arogan dan tidak transparan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan Desa yang bersih dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf (d), yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus bersifat transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan penyimpangan proyek bronjong air bersih di Desa Koto Baru ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pihak berwenang segera memprosesnya secara hukum.(*)
REDAKSI